Masalah bencana kabut asap selalu
terjadi dari tahun ke tahun selama 18 tahun terakhir ini. Anehnya kejadian itu
selalu berulang dan terus berulang dari satu tahun ke tahun berikutnya. Kabut
asap tidak hanya dirasakan oleh warga negara yang tinggal di wilayah NKRI namun
dampaknya juga dirasakan oleh warga yang tinggal bertetangga dengan wilayah
NKRI seperti Malaysia dan Singapura. Di film Upin Ipin produksi Malaysia yang
setiap hari ditonton anak-anak kita ada istilah “Jerebu” yang kalau dicermati
itu sebenarnya merupakan tamparan bagi kita. Anak-anak kecil di Malaysia saja
tahu urusan kabut asap, mereka pasti bertanya kepada Cikgu dan orang tuanya di
rumah darimana asal kabut asap tersebut ? Jawabannya adalah salah satunya dari
pembakaran hutan dan lahan. Setiap hari di layar televisi kita disuguhi
pemandangan asap putih yang menyelimuti lingkungan tempat tinggal masyarakat,
gambar masyarakat mengenakan masker di mana-mana dan yang paling membuat hati
kita miris setiap hari ada saja korban asap yang berjatuhan dari penduduk baik
orang dewasa terutama anak-anak.
Dampak kabut asap sangatlah
menyengsarakan masyarakat terutama dari segi kesehatan. Bagi masyarakat yang
terdampak sangatlah tidak mengenakkan. Penulis kebetulan pernah merasakan
dampaknya saat masih bertugas di Kalsel sebagai Dokter PTT tahun 2005-2007.
Saat dihirup udara pernafasan terasa
panas dan menyesakkan, di dada, hidung dan tenggorokan terasa sakit dan mata
berair. Jarak pandang saat itu tinggal 20m, di seberang sana hanya nampak lampu
kendaraan berwarna kuning diselimuti asap putih, wujud kendaraan di seberang
sudah tidak nampak. Perjalanan ke kota yang seharusnya hanya 1 jam molor
menjadi 2 jam karena kendaraan tidak bisa berjalan cepat khawatir bertabrakan
dengan kendaraan lain. Saat itu saya berfikir inilah yang dinamakan kabut asap
dan inilah yang sering dialami penduduk di wilayah lain yang sering terdampak
kabut asap.
Dampak
kabut asap yang lain sangatlah merugikan. Dunia penerbangan terutama karena
menyebabkan jarak pandang terbatas maka sangatlah riskan menerbangkan pesawat
dalam kondisi yang demikian. Transportasi masyarakat juga terganggu, pendeknya
jarak pandang membuat masyarakat enggan bepergian ke luar rumah karena
kendaraannya tidak dapat melaju cepat khawatir bertabrakan dengan kendaraan di
depannya.
Kabut
asap juga berdampak terhadap dunia pendidikan. Kondisi udara yang tidak sehat
apalagi berbahaya menyebabkan pemerintah meliburkan sekolah yang ada di
lingkungan terdampak kabut asap. Anak-anak tidak bisa bersekolah selama jangka
waktu yang belum dapat ditentukan. Kabut asap telah mengganggu proses belajar
mengajar dan ini dapat berdampak pada kualitas SDM kita di masa datang.
Anak-anak tidak bisa lagi bermain bebas ke luar rumah, banyak orang mengeluh
tidak bisa melihat indahnya sinar mentari pagi.
Dampaknya
terhadap lingkungan apalagi. Karena kebakaran hutan ini banyak spesies hewan
maupun tumbuh-tumbuhan musnah dan menjadi semakin langka. Contohnya orang utan,
gajah sumatera, harimau sumatera, beruang madu dan aneka tumbuhan yang tidak
sempat melarikan diri saat bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi. Wilayah
Indonesia merupakan kawasan hutan hujan tropis yang seharusnya kita pelihara
dengan baik. Hutan tropis di Indonesia adalah paru-paru dunia, posisinya sangat
strategis dalam menjaga iklim di dunia. Dapat dibayangkan bila hutan tropis ini
rusak bagaimana kelangsungan hidup umat manusia di seluruh dunia.
Penyebab
kabut asap adalah adanya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. Kejadian
ini selalu berulang dan berulang dari tahun ke tahun yang berbeda hanyalah
jumlah titik apinya yang berubah setiap waktu dari tahun ke tahun. Intinya
adalah kebakaran hutan dan lahan merupakan penyebab bencana kabut asap di
Indonesia. Mengapa bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ? Selain
masalah topografis Indonesia berada di lahan gambut juga karena kelalaian
manusia. Kenapa disebut kelalaian manusia ? Karena manusia berlebihan dalam
memanfaatkan sumber daya alam hingga di luar ambang batas kemampuan alam untuk
menjaga keseimbangannya. Keseimbangan alam harus kita jaga. Kita tidak boleh mengeksploitasi
SDA secara berlebihan sehingga terganggu keseimbangannya. Bila sudah melebihi
ambang batas maka tunggu saja bencana demi bencana akan silih berganti terjadi
di negara kita padahal itu sebenarnya bisa kita cegah!
Naluri
alamiah manusia adalah bisa memenuhi kebutuhannya dengan cara mengolah SDA
namun hal tersebut menjadi berbahaya saat naluri manusia berubah menjadi tamak
dan rakus ingin mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya dari hasil pengolahan
SDA tersebut. Ini harus kita cegah, banyak lembaga dan LSM lingkungan seperti WALHI
sudah menyerukan tentang adanya kerusakan alam di seluruh Indonesia terutama
yang akibat ulah tangan manusia. Bila nafsu serakah ini sulit dikendalikan maka
aneka himbauan ini menjadi tidak bermakna lagi. Etika bisnis pun ditinggalkan
yang penting bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan
kerugian dan kesengaraan orang lain. Itu adalah tugas pemerintah untuk memberi
regulasi bagaimana cara mencegah terjadinya pelanggaran etika bisnis oleh para
pengusaha. Juga dengan perangkat hukum seharusnya bisa memberi efek jera bagi
para pengusaha yang mengakibatkan kerusakan alam.
Bukankah
aturan hukumnya sudah jelas ? Ada UU No.
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di situ
disebutkan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap warga negara
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Tinggal bagaimana penegakan hukumnya yang harus dipertegas lagi!
Pembangunan
ekonomi di Indonesia hendaknya berpedoman pada Pembangun Berkelanjutan (Sustainable
Development). Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota,
bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (Sumber Wikipedia). Pembangunan
yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara.
Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa
melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal
jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat
Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang
berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan
adanya konsep Sustainable Development yang kemudian disebut SD akan berusaha
memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi
masa depan, generasi yang akan datang (Nurdiana Rafsanjani)
Bagi
para pengusaha harus dijaga etika dalam berbisnis. Dalam melakukan usaha harus
diupayakan mendapatkan keuntungan “tanpa” merugikan pihak lain. Bukankah kita
ingin usaha kita berkelanjutan (sustainable) hingga bisa diwariskan ke anak
cucu ? Para pengusaha bisa membuat
produk yang ramah lingkungan (Eco Friendly) artinya dalam proses produksinya
dari hulu hingga ke hilir selalu memperhatikan masalah kelestarian alam mungkin
itu salah satu solusinya.
Berbicara
masalah paradigma sehat definisinya adalah cara pandang atau pola pikir pembangunan kesehatan yang bersifat
holistik, proaktif antisipatif, dengan
melihat masalah kesehatan sebagai masalah yang dipengaruhi oleh banyak
faktor secara dinamis dan lintas
sektoral, dalam suatu wilayah yang berorientasi kepada peningkatan
pemeliharaan dan perlindungan terhadap
penduduk agar tetap sehat dan bukan hanya penyembuhan penduduk yang sakit.
Untuk itu diterapkan konsep hidup sehat H.L Blum. Yakni derajat kesehatan masyarakat
dipengaruhi faktor lingkungan, gaya
hidup, pelayanan kesehatan dan faktor
genetik. Dengan tujuan mencapai
derajat sehat yang optimal, sehingga perlu adanya suatu indikator untuk menilai
derajat kesehatan masyarakat, yang
telah dirumuskan dalam keputusan menteri kesehatan Nomor 1202/
MENKES/SK/VIII/2003.
Dalam
definisi tersebut disebutkan bahwa faktor
lingkungan turut mempengaruhi kesehatan manusia. Jika lingkungan hidup
tercemar maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di
wilayah itu. Upaya–upaya dalam mengatasi masalah kesehatan tidak hanya dengan
kuratif (mengobati) namun juga perlu tindakan promotif dan preventif (pencegahan).
Program kesehatan yang menekankan upaya kuratif adalah merupakan “Health
program for survival”, sedangkan yang menekankan pada upaya promotif dan
preventif merupakan “Health Program for human development”. Paradigma sehat
dicanangkan Depkes pada tanggal 15 September 1998.
Bila
hal ini diterapkan dalam penanggulangan asap maka selain kuratif (upaya
memadamkan asap oleh pemerintah dan jajarannya) perlu upaya preventif dan
promotif. Upaya promotif dan preventif yang dapat dilakukan pemerintah dapat
berupa sosialisasi UU Ada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada para pengusaha. Mungkin selama ini ada di
antara mereka yang belum mengetahui UU tersebut dan tidak mengetahui kalau membuka lahan bisa dilakukan
tanpa membakar tapi bisa dengan mekanisasi ? Juga perlu sosialisasi cara
mengolah lahan tanpa membakar oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal
Perkebunan (Ditjenbun) dan pihak-pihak terkait. Dapat diterapkan reward dan
punishment kepada para pengusaha.
Bila selama
ini punishment belum terlalu efektif diberlakukan maka perlu dilakukan
hal sebaliknya. Untuk pengusaha yang telah menerapkan Eco Friendly dalam proses
produksinya harus kita berikan reward (penghargaan) dan diumumkan di media
massa nasional. Bila dapat mempertahankan reward tersebut dalam waktu bbrp
tahun maka akan mendapat reward yang lebih besar. Dengan hal tersebut maka para
pengusaha akan terpacu untuk melakukan upaya-upaya untuk penyelamatan
lingkungan. Upaya penanggulangan kebakaran lahan harus dilakukan oleh
perusahaan itu sendiri. Perangkat pemadam kebakaran dan kampanye penanggulangan
kebakaran lahan harus diterapkan kepada semua perusahaan. Bagi para pengusaha
yang wilayah konsesinya tidak terbakar selama 3 tahun berturut-turut akan mendapat reward sebagai
perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik, hal ini merupakan tugas dan
kewenangan Kenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Juga dapat diberikan insentif untuk para
pengusaha dalam berbagai bentuk. Jadi terdapat kemitraan antara pemerintah dan
para CEO Perusahaan untuk menyelamatkan
lingkungan. Bila ingin usahanya langgeng di negeri ini maka para CEO Perusahaan
harus mengikuti aturan tersebut.
Demikian
pula untuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus diajarkan untuk
menjaga kelestarian hutan. Bila kesadaran masyarakat rendah saat ada orang
menyuruh untuk membakar lahan dg tujuan tertentu maka mereka akan dengan senang
hati melakukannya karena ada imbalan yang diterima. Dengan melestarikan hutan
maka akan berdampak baik pada mata pencaharian penduduk dan lingkungan tempat
tinggalnya.
Upaya
penanggulangan kebakaran lahan tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman.
Bila itu dilakukan setiap tahun dan terus menerus maka berapa biaya yang harus ditanggung pemerintah ? Energi
pemerintah akan cepat habis untuk mengatasi bencana yang seharusnya bisa
dicegah. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi sedikit sumbangsih dalam
menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dan semoga Tuhan selalu
melindungi dan memberi kemudahan bagi hambanya yang selalu menjaga kelestarian
alam. Aamiin YRA..